Money

BPJPH Bagikan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK pada 2026

Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal

Jakarta (KABARIN) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat telah menyalurkan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui program SEHATI pada dua bulan pertama tahun 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa fasilitas sertifikasi halal ini jadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan halal yang lebih mudah bagi UMK di seluruh daerah.

“Di tahun 2026 ini, kami memberikan 9.511 sertifikat halal senilai Rp2.187.530.000. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku UMK mendapatkan kemudahan akses sertifikasi halal,” kata Aqil Irham.

Program SEHATI, menurut Aqil, tidak hanya memastikan produk halal tapi juga menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual UMK baik di pasar domestik maupun global.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib halal. Hal ini menjadi salah satu kunci bagi Indonesia untuk mewujudkan diri sebagai pusat halal dunia,” ujar dia.

Pelaksanaan program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 79 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Halal Gratis. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas jangkauan produk UMK ke pasar yang lebih luas dengan jaminan kehalalan yang kredibel dan terpercaya.

SEHATI menjadi bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian ekonomi UMK di tengah persaingan pasar global.

BPJPH juga terus memperluas kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar fasilitasi sertifikasi halal bisa berjalan lebih optimal.

Sebagai contoh, Provinsi Kepulauan Riau telah menyalurkan 9.511 sertifikat halal gratis bagi UMK dengan total biaya mencapai Rp2,18 miliar. Pemerintah provinsi lain juga melakukan hal serupa, dengan jumlah disesuaikan kebutuhan UMK setempat.

“Diharapkan, kemudahan UMK bersertifikat halal ini memperluas cakupan sertifikasi halal nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Aqil Irham.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: